Komnas Perempuan Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat Sihaporas


Rombongan Komnas Perempuan yang dipimpin oleh Wakil Komnas Perempuan Olivia dan dua komisioner lainnya mengunjungi wilayah adat Sihaporas, Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Kunjungan pada Selasa, 6 September 2022 ini bertujuan untuk menindaklanjuti pengaduan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) terhadap masyarakat adat Sihaporas.

Menurut salah satu komisioner, mereka ingin melihat dan mendengarkan langsung cerita dari masyarakat mengenai pelanggaran HAM apa saja yang dialami oleh masyarakat. Perwakilan perempuan adat Sihaporas Mersy Silalahi menceritakan ada enam orang masyarakat adat Sihaporas yang dipenjara selama setahun dengan tuduhan menduduki kawasan hutan negara tanpa izin. "Pada 2019, suami saya ditangkap dengan memutarbalikkan fakta yang terjadi di lapangan. Padahal sesungguhnya PT TPL yang melakukan kekerasan kepada kami yang sedang menjaga dan memperjuangkan wilayah adat kami," kata dia.

Ia mengatakan saat itu mereka melaporkan humas PT TPL atas nama Bahara Sibuea atas tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap suaminya. "Malah suami saya yang dipenjara selama sembilan bulan," kata dia. Mersy merasa keadilan tidak berpihak kepada masyarakat adat sama sekali.

Ia juga menceritakan perihal umbul air sebagai pasokan air bersih bagi keberlangsungan hidup masyarakat yang dirusak dan dicemari aktivitas PT TPL. "Selama perusahan beroperasi, kami mengonsumsi air yang sudah tercemar racun dan pestisida lainnya," kata dia. Ia juga mengatakan kerap menerima intimidasi dan tindakan represif aparat kepolisian saat menggelar aksi untuk mempertahankan wilayah adatnya.

Komisioner Komnas Perempuan Verianto Sitohang mengatakan aparat kepolisian seharusnya menjadi pelindung masyarakat adat, bukan mengintimidasi dan mengkriminalisasi. "Jangan juga menjadi pelindung perusahaan yang melakukan perampasan wilayah adat," kata dia. Nurinda Napitu, perempuan adat Sihaporas lainnya, menimpali ihwal kepala desa yang malah menjadi saksi bagi perusahaan. Kepala desa juga mengatakan tak ada masyarakat adat di Simalungun, khususnya di Sihaporas.

Verianto lantas mengatakan akan menyampaikan seluruh informasi tersebut kepada pemerintah. Ia mengimbau masyarakat adat Sihaporas tetap semangat memperjuangkan hak-haknya. "Semua keluh kesah yang sudah di sampaikan akan segera kami proses, tetapi sekali lagi keputusan bukan berada di tangan kami, terima kasih.”

Share this Post: