Aksi di Depan Kejaksaan Negeri Simalungun

Puluhan orang dari masyarakat adat Simalungun menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, di Jalan Asahan, Simalungun, Sumatera Utara pada Jumat, 20 Desember 2024.

Mereka membentangkan poster bertuliskan “Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat, Bebaskan Jonny Ambarita, Thomson Ambarita, Giofani Ambarita dan Parando Tamba”. 

Aksi ini buntut dari kasus tumpang tindih izin konsesi PT Toba Pulp Lestari dengan tanah masyarakat adat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita yang ada di Sihaporas dan Keturunan Ompu Umbak Siallagan di Dolok Parmonangan, Simalungun, Sumatera Utara. Kasus tanah tersebut mengakibatkan empat orang masyarakat adat dari Sihaporas ditahan dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Simalungun. 

Marinir Siallagan salah seorang peserta aksi menyampaikan aspirasinya dihadapkan Kejaksaan Negeri Simalungun, agar jaksa menghentikan segala upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang sedang berjuang menuntut perlindungan dari pemerintah. 

Selain di depan kantor kejaksaan, massa aksi juga melakukan orasinya di depan Pengadilan Negeri Simalungun.

Share this Post: