Komnas HAM Kunjugi Masyarakat Adat Matio untuk Perkuat Bukti
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan kunjungan ke komunitas masyarakat adat Matio Komunitas Ompu Puntumpanan Siagian, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumatera Utara pada Selasa, 15 Maret 2022. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat Tano Batak di beberapa kabupaten terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari.
Menurut Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/ Komisioner Mediasi, Hairansyah, kunjungan tersebut bertujuan untuk mengetahui kondisi masyarakat secara langsung, sekaligus meninjau langsung titik-titik penting yang menjadi sumber konflik. "Fokus kunjungan ini adalah untuk memperkuat bukti, agar hak asasi manusia masyarakat adat Matio dapat ditegakkan," kata dia. Ia juga mengatakan data-data yang telah dikumpulkan akan menjadi bahan untuk memanggil para pihak yang terkait.
Hairansyah menunjuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ATR/BPN, dan seluruh lapisan pemerintahan daerah sebagai pihak terkait yang harus memberikan solusi dan melindungi masyarakat adat Matio dari pelanggaran yang dilakukan PT TPL. "Kami akan membuat rekomendasi yang ditujukan kepada DPR dan Presiden untuk menyelesaikan konflik dan pelanggaran HAM yang dialami masyarakat adat secara keseluruhan, mulai dari kondisi lahan yang mengalami kerusakan, pencemaran sumber mata air dan lain sebagainya" kata dia.
Penatua Adat Hotman Siagian mengemukakan harapannya agar kunjungan kali ini mendapat hasil yang positif bagi masyarakat adat Tano Batak terutama komunitas adat Matio. "Kami sebagai masyarakat adat sudah berulang-ulang menyampaikan keresahan kepada pemerintah dari tingkat daerah sampai tingkat pusat, disertai dokumen pendukung dan bukti-bukti, tapi sampai saat ini belum ada tanggapan serius dari pemerintah," kata dia. Ia berharap kehadiran Komnas HAM di wilayah adatnya dapat menjadi perpanjangan tangan masyarakat untuk mendesak pemerintah meninjau dan mencabut izin PT TPL.
Sementara itu, Parasian Siagian mengutarakan harapannya agar Komnas HAM dapat mendesak pemerintah untuk segera mengakui wilayah adat, khususnya agar pemerintah Kabupaten Toba segera mengakui wilayah adat di dalam pemerintahannya. "Kami, masyarakat adat Matio, meminta Komnas HAM juga membuka ruang mediasi dengan Pemkab Toba yang tidak mengakui keberadaan kami sebagai masyarakat adat," kata diad.
Sementara itu Karto Pardosi, perwakilan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, menambahkan harapan agar Komnas HAM dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat adat di lingkar Tano Batak yang tersebar di beberapa kabupaten, yang tengah memperjuangkan wilayahnya dari kooptasi PT TPL. "Saya berharap Komnas HAM memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang berjuang dari ancaman pelanggaran HAM yang dilakukan PT TPL," kata dia.
Setelah sesi diskusi tersebut, masyarakat adat Matio mengajak tim Komnas HAM yang dipimpin Hariansyah tersebut untuk melihat jejak-jejak penghancuran peninggalan leluhur mereka yang dilakukan oleh perusahaan. Termasuk bekas pengrusakan sumber air minum akibat aktivitas yang dilakukan oleh PT TPL.