Masyarakat Adat Kabupaten Toba Desak Cabut PT TPL

Aliansi Gerak Tutup TPL di Kabupaten Toba kembali turun ke jalan dengan tuntutan menutup PT Toba Pulp Lestari (TPL) pada Jumat, 14 Januari 2022. Selain itu, masyarakat juga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Toba segera menindaklanjuti peraturan daerah Kabupaten Toba tentang pengakuan dan perlindungan masyakarat hukum adat.

Pimpinan Aksi, Benget Sibuea, dalam orasinya mengatakan izin operasi PT TPL sudah seharusnya dicabut. Ia menyebutkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, utamanya adalah perampasan tanah. "Perampasan tanah akan menghilangkan ruang hidup dan identitas masyarakat adat di Tano Batak, menghilangkan sumber penghasilan keluarga, menyebabkan kerusakan lingkungan, kriminalisasi, hingga deforestasi yang memicu terjadinya rentetan bencana ekologis," kata dia.

Benget juga menyinggung soal pelanggaran hukum di wilayah konsesi dan pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan selama beroperasi. "Bangsa ini membutuhkan investasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, menyejahterakan rakyat, menghargai keberlanjutan lingkungan, dan juga mengedepankan rasa aman dan nyaman," kata dia.

Dalam aksi yang diikuti oleh komunitas masyarakat adat , kelompok tani dan masyarakat di sekitar kawasan Danau Toba ini, masyarakat adat melayangkan sejumlah tuntutan:
1. Mencabut izin operasi PT TPL
2. Mendesak Bupati Toba segera menerbitkan SK Pengakuan Wilayah Adat di Kabupaten Toba
3. Mendesak Sekretaris Daerah Kabupaten Toba agar meminta maaf kepada masyarakat adat atas pernyataan yang mengabaikan keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Toba
4. Hentikan kekerasan dan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak

Share this Post: