Tindak Lanjuti Pengaduan, Komnas HAM Kunjungi Sihaporas

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam mengunjungi kampung adat Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Selasa, 28 Desember 2021. Kunjungan ini dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat adat Sihaporas yang melaporkan dugaan pelanggaran HAM oleh PT Toba pulp Lestari (PT TPL).

Dalam kunjungan tersebut, Choirul mengatakan hendak mendengarkan secara langsung keluhan masyarakat, cerita sejarah masyarakat, hingga peninggalan leluhur. Selain itu, Choirul juga mengumpulkan semua kasus pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat adat Sihaporas. "Sehingga dapat kami proses dan menindaklanjutinya," kata dia dalam sambutannya.

Dalam sesi diskusi, Ketua Adat Mangitua Ambarita menceritakan kriminalisasi terhadap dirinya yang terjadi pada 6 September 2004. Ia dituduh merambah hutan dan menduduki lahan tanpa izin sehingga ditangkap oleh petugas dari Polres Simalungun. "Keluarga saya hancur, istri terkena stroke, dan anak ketiga tidak selesai kuliah karena terkendala biaya," kata dia. Ia juga menceritakan ihwal anak bungsunya yang diterima di salah satu perguruan tinggi negeri di Bangka Belitung, tetapi terpaksa tidak dilanjutkan karena tidak ada biaya untuk memberangkatkan anaknya tersebut.

Masyarakat adat lainnya, Mersy Silalahi, menceritakan saat terjadi bentrok dengan PT TPL, suaminya bernama Thomson Ambarita, dipukul oleh karyawan bagian hubungan masyarakat PT TPL bernama Bahara Sibuea. Namun, ketika ia dan suaminya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Simalungun, suaminya justru ditahan selama sembilan bulan. "Saya sakit sekali," kata dia.

Usai diskusi dan makan siang, rombongan Komnas HAM yang beranggotakan lima orang, didampingi oleh Ketua AMAN Tano Batak, Roganda Simajuntak dan satu orang perwakilan dari BAKUMSU, mengunjungi sejumlah tempat yang telah rusak dan tercemar akibat aktivitas PT TPL. Salah satu tempat yang didatangi adalah Umbul Sihaporas Lumban Ambarita dan Umbul Aek Batu. Umbul dalam masyarakat adat Sihaporas adalah bak penampungan air minum yang akan dialirkan ke masyarakat melalui sambungan pipa-pipa. Rombongan juga mendatangi sejumlah tempat peninggalan leluhur yang telah berusia ratusan bahkan ribuan tahun seperti Batu Siduadua dan pohon mabar.

Mangitua Ambarita selaku ketua adat berterima kasih atas kunjungan Komnas HAM yang menindaklanjuti laporan masyarakat pada 22 November 2021. "Semoga tanah leluhur yang kami perjuangkan ini dapat kembali ke masyarakat adat sebagai pemilik aslinya, dan konflik dengan TPL dapat diselesaikan," kata dia.

Share this Post: