Ketiadaan UU Masyarakat Adat Berdampak pada Hidup Masyarakat Adat

Ketiadaan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat sangatlah berdampak besar pada situasi dan keberlangsungan hidup masyarakat adat. Demikian disampaikan Tommy Indriani A, Biro Advokasi Pengurus Besar Aliansi Masyarakt Adat Nusantara (AMAN), dalam acara pelatihan legislasi, 14-15 Desember 2023, di Hotel Nabasa Balige, Jl. Siliwangi No 08, Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Acara pelatihan yang diselenggarakan Pengurus Wilayah AMAN itu, bertujuan meningkatkan pengetahuan pengurus daerah dan kader AMAN mengenai pemahaman pembentukan peraturan daerah masyarakat adat di berbagai daerah.

Doni Munte, panitia acara, menyampaikan masih menemukan berbagai persoalan dan kekurangan dalam penegakan supremasi hukum masih jauh dari rasa keadilan, terutama keadilan rakyat miskin, masyarakat adat dan kaum yang belum mempunyai akses keadilan semaksimal.

Doni memberikan contoh konflik agraria yang dihadapi Masyarakat Adat Sihaporas (Simalungun), Masyarakat Adat Holbung (Samosir), Masyarakat Adat Simaullang Toba (Humbang Hasundutan, Masyarakat Adat Amandraya (Nias Selatan) Sumatera Utara.

Jhontoni Tarihoran, Ketua PH AMAN Tano Batak, dalam sambutan mengatakan dengan adanya acara ini semoga membawa kesemangatan dan membangun kekompakan komunitas satu sama lain, dalam memperjuangkan warisan warisan leluhur yang sedang dalam perampasan.

Narasumber lainnya antara lain, Janpatar Simamora (Dekan Universitas HKBP Nomensen dan Welly Simajuntak (Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara), dan perwakilan dari komunitas.

Janpatar Simamora menjelaskan masyarakat adat memiliki sejarah dan warisan leluhur secara turun temurun,berdasarkan hak kepemilikan tanah adat adalah kepemilikan bersama, dengan hukum adat yang berlaku di komunitas adat.

Welly Simanjuntak – Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, menyampaikan kalau proses pembentukan perda itu sangat membutukan waktu yang cukup lama, seperti pembentukan Peraturan Daerah Masyarakat Adat di Kabupaten Tapanauli Utara,dukung karena hati nurani dari pemerintah kabupaten tapanauli utara bisa bekerjasama dengan masyarakat adat.

Welly meminta supaya masyarakat adat bersatu-padu membangun kesepahaman bersama dengan melakukan pendekatan pendekatan kepada pemerintah daerah masing masing. “Kedepan pemerintah Kabupaten Tapanauli Utara akan siap membantu untuk dalam pembentukan PERDA.

Hitman Ambarita – perwakilan dari Komunitas Adat Sihaporas, Simalungun – menceritakan perjuangan Disihaporas sudah dimulai sejak tahun 1998 yang berkonflik dengan PT Toba Pulp Lestari. Hingga saat ini masih belum ada penyelesaian dari pemerintah. Demi keberlangsungan masa depan masyarakat adat dan warisan ritual adat disihaporas,kami akan tetap mempertahankan sampai kapan pun kata hitman.

Pardomuan Hutagalung, Tetua Adat Komunitas dari Sitahuis Tapanuli Tengah, menceritakan konflik yang dihadapi Masyarakat Adat Sitahuis. Saat ini Pemerintah telah membuat tapal batas lahan hutan milik negara. Sementara itu Masyarakat Adat Sitahuis sama sekali tidak mengetahuinya.

 

Share this Post: