Warga Jalani Ritual Memprotes PT NMN
Warga Desa Rambung Baru dan Bingkawan, bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Perampasan Tanah sebanyak 150 orang, 14 Februari 2023, bersama-sama mengikuti Mberngap Sinuhaji menjalankan ritual memercikan air dan menabur beras piher, di lokasi pemakaman elit PT Nirvana Memorial Nusantara, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara..
Mberngap Sinuhaji adalah vorhanger di Desa Rambung Baru. Doa-doa dipanjatkan oleh Ismail Keliat (wakil dari umat Katolik), Dirsam Ginting (wakil dari umat Islam), dan Pendeta Sri boru ginting (wakil dari Kristen).
Setelah doa, para ketua dan anggota Kelompok Tani Lepar Lau Tengah berorasi. Kelompok Tani Lepar Lau Tengah adalah warga Desa Rambung Baru dan Desa Bingkawan yang sedang berjuang mempertahankan tanah mereka yang diklaim oleh PT Nirvana Memorial Nusantara (NMN).
PT NMN – perusahaan pengembang pemakaman mewah – sejak tahun 2015 mengklaim tanah pertanian milik warga Rambung Baru dan Bingkawan. Warga dua desa itu sudah dari generasi-ke-generasi menggantungkan hidup dari hasil pertanian di atas tanah mereka itu.
“Tanah adalah roh, sumber kehidupan, dari situlah kita makan. Kita harus bersatu untuk berjuang. Jangan biarkan mafia tanah merajalela di desa kita. Hidup rakyat, hidup petani, usir mafa tanah!” Tenang Tarigan Ketua Kelompok Tani Lepar Lau Tengah menyampaikan orasinya.
Warga dua desa pukul 10.00 WIB berkumpul di panggung rakyat kurang lebih 1 km dari lokasi lahan PT NMN untuk berdoa. Pendeta Yusuf dari Yayasan Ate Keleng membuka dengan doa, menyampaikan kotbah, dan menyanyikan kidung dari kitab suci, sebelum rombongan berpawai menuju PT NMN.
Seusai ritual dan doa di lokasi PT NMN, warga kembali berjalan diiringi alunan perkusi ke tempat kumpul awal dan melanjutkan dengan aksi teaterikal oleh empat warga yang tanahnya diambil PT NMN. Warga juga membagikan buah-buahan hasil tani milik warga kepada pengendara yang melintas.
Selesai makan bersama, warga membacakan tuntutan yaitu:
1. Mendesak BPN Provinsi Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, Polda Sumut, untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan mafia tanah di Desa Rambung Baru dan Bingkawan.
2. Mendesak Kementerian ATR/BPN segera membatalkan sertifikat HGB PT NMN
3. Meminta Komnas HAM memberikan jaminan perlindungan keamanan bagi warga untuk mengolah tanahnya dan memberikan jaminan kebebasan berpendapat dan berekspresi
4. Mendesak Komnas HAM segera memberikan rekomendasi kepada BPN untuk memfasilitasi warga membuat sertifikat hak milik atas tanah mereka
5. Mendesak pemerintah mengawasi dan mengusut oknum-oknum “mafia tanah” dalam kasus Desa Rambung Baru dan Bingkawan, sehingga tercipta keadilan hukum di tengah-tengah masyarakat
Kegiatan baru selesai pukul 16.00.