Diskusi Masyarakat Adat dengan Pemkab Toba Soal Hukum Adat

Pemerintah Kabupaten Toba bersama perwakilan masyarakat adat se-Kabupaten Toba melakukan diskusi pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, pada Senin, 3 Oktober 2022.

Bupati Toba dalam sambutan mengapresiasi masyarakat atas kehadirannya di Kantor Bupati Toba. "Saya mengucapkan terimakasih kepada para peserta rapat yang telah hadir untuk membahas penyelesaian konflik yang tengah terjadi di kampung bapak ibu sekalian dan saya juga mengucapkan terimakasih atas aksi yang dilakukan oleh masyarakat pada tanggal 26 September 2022 minggu lalu sehingga Pemerintah Kabupaten Toba memahami tentang persoalan yang tengah dihadapi masyarakat," kata Bupati Toba, Poltak Sitorus.

Roganda Simanjuntak sebagai Ketua BPH AMAN wilayah Tano Batak mengatakan dalam pertemuan itu, ada kesalahan kebijakan pemerintah dalam mengelola hutan di masa lalu yang menetapkan wilayah adat khususnya di Kabupaten Toba sebagai kawasan hutan negara dan konsesi PT.TPL. "Dan, itu dipastikan kembali oleh Putusan Mahkamah Konsitusi sehingga mereka membuka ruang terhadap hak-hak Masyarakat Adat yang di antaranya adalah Hutan Adat yang terdapat di wilayah Adat," kata dia.

Saat ini ada delapan Komunitas Adat di Kabupaten Toba yang mengusulkan agar diakui sebagai masyarakat hukum adat dengan luasan wilayah adat sekitar 20.000 Ha. Artinya ada hak masyarakat adat di delapan hutan. Selain itu masih banyak lagi masyarakat adat yang belum mengorganisir diri untuk mengusulkan pengakuan masyarakat hukum adat. "Oleh karena itu kita berharap supaya pemerintah Kabupaten Toba memfasilitasi masyarakat melalui Perda No 01 tahun 2020 terkait pengakuan masyarakat hukum adat.yang sampai saat ini belum terlaksana dengan baik. Sehingga sampai saat ini masyarakat adat masih di intimidasi oleh pihak perusahaan PT.TPL dengan dalih mereka memiliki ijin sementara masyarakat adat sudah lama eksis di wilayah adat nya dan sampai saat ini pemerintah belum memberikan kepastian hukum terhadap Masyarakat Adat," kata Roganda.

Melalui pertemuan hari ini, ujarnya, pihaknya akan tetap mendesak Bupati Toba agar menetapkan Surat Keputusan Pengakuan Masyarakat Adat karena itu merupakan salah satu mekanisme proses untuk mengatasi konflik yang sudah berkepanjangan.

Abdon Nababan yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, dari dulu kita tahu bahwa Tano Batak itu adalah Tano Adat, masyarakat batak adalah masyarakat adat yang dibesarkan dan dilahirkan sebagai masyarakat adat dan kita sebenarnya sangat gampang untuk mengidentifikasi bahwa kita sebagai masyarakat adat melalui marga dan ikatan genealoginya. "Persoalannya adalah secara metodologis harus disesuaikan dengan kita yang ada disini. Saya melihat bahwa Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Bupati gagal memotret masyarakat adat di Tano Batak khususnya di Toba. Oleh karena itu kita mengusulkan supaya verifikasi itu diulangi atau diperdalam sehingga tidak dengan hasil yang sekarang. Saya melihat hasil yang sekarang cara mindsetnya seolah-olah untuk menemukan Masyarakat Adat 300 tahun lalu, padahal seharusnya temukanlah masyarakat adat yang ada saat ini," kata dia.

Memang betul saat ini ada persoalan dengan perusahaan, tetapi pertemuan hari ini merupakan perjuangan untuk pemulihan jati diri Bangso Batak Toba hari ini dan di masa depan. Artinya ada hal besar yang diharapkan masyarakat adat selain persoalan terhadap PT.TPL.

Di akhir pertemuan, Bupati mengatakan selama ini ada perbedaan pemahaman terkait pengakuan masyarakat hukum adat. "Oleh karenanya, melalui pertemuan hari ini, kita akan membawa dan mengajak Kementerian Dalam Negeri dan dari perguruan tinggi untuk menyatukan pemahaman terkait pengakuan masyarakat hukum adat. Kami dari pemerintah menginginkan agar persoalan ini memihak kepada warga, tetapi tidak melanggar hukum, bagaimana supaya masyarakat bisa mengelolah tanahnya sebagai sumber kehidupannya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Komunitas Adat Lintong menyerahkan berkas pengusulan masyarakat Hukum Adat Lintong kepada Buparti Toba. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari masing masing Komunitas Adat, yakni Komunitas Adat Matio, Komunitas Adat Simenakmenak,Kmunitas Adat Natinggir, Komunitas Adat Natumingka, Komunitas Adat Lintong, Komunitas Adat Janji Maria, Komunitas Adat Sigalapang.

*/**

Share this Post: