Masyarakat Huta Nagasaribu Onan Harbangan Adakan Syukuran Adat
Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan dan anggota DPRD Tapanuli Utara Maradona Simanjuntak didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara Heber Tambunan menghadiri pesta syukuran Masyarakat Adat Onan Harbangan Nagasaribu Pohan Jae Siborongborong, pada Sabtu, 31 Mei 2022.
Saat kunjungan tersebut, Bupati Nikson mengatakan keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Tapanuli Utara masih dapat digambarkan 'antara ada dan tiada'. Menurut dia, secara formal belum ada ketentuan perundang-undangan yang mengukuhkan keberadaan mereka. Namun secara faktual keberadaan mereka tak dapat disangkal dan sangat mewarnai corak kehidupan bermasyarakat dan berbudaya Tapanuli Utara.
Menurut Nikson, masyarakat hukum adat merupakan salah satu potensi yang ada dan harus diberikan pengakuan dan perlindungan dalam rangka pemberdayaan masyarakat hukum adat tersebut. Melihat kondisi itu, diperlukan payung hukum sebagai dasar untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang di Kabupaten Tapanuli Utara. "Seperti kata Bung Karno, kita jangan jadi budak di negeri sendiri tetapi harus menjadi tuan," kata dia.
Setelah menjalani proses yang cukup panjang,Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat pada 8 Juni 2021. Selanjutnya Kabupaten Tapanuli Utara juga menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) pada 5 Oktober 2021.”
Berangkat dari tiga komunitas masyarakat pengusul di Kabupaten Tapanuli Utara yang memenuhi kriteria untuk diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum adat beserta wilayah dan hutan adatnya, SK pengakuan terhadap ketiganya telah terbit pada 11 Januari 2022. Ketiganya adalah Komunitas Nagasiribu Siharbangan, Desa Pohan Jae Kecamatan Siborongborong; Komunitas Huta Ginjang Desa Huta Ginjang, Kecamatan Muara; dan Komunitas Aek Godang Tornauli, Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting.
Nikson berpesan agar masyarakat adat Onan Harbangan dapat mengelola hutan adat secara arif sesuai dengan ketentuan adat dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Teruslah berjalan semakin kuat sehingga dapat menyejahterakan masyarakat adat," kata dia. Nikson juga berharap pengelolaan hutan adat ini tidak menimbulkan konflik baik di antara sesama anggota MHA maupun dengan masyarakat sekitar atau dengan pemerintah.
Ia juga berharap pengelolaan hutan adat dapat bersanding dengan program pemerintah lainnya, terutama dalam ketahanan pangan. "Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama dalam mengelola Hutan Adat agar bisa menjadikan lahan itu menjadi produktif bukan lahan tidur," kata dia. Dalam kesempatan itu, Bupati Nikson berjanji akan memperbaiki akses jalan ke Nagasaribu.
Ketua BPH AMAN Tano Batak Roganda Simanjuntak mengatakan syukuran masyarakat adat Huta Nagasaribu Onan Harbangan menandakan SK Hutan Adat yang mereka terima menunjukkan pengakuan atas hutan adat mereka bukan hutan negara. "Kita perlu mengapresiasi berbagai pihak terkait terbitnya SK tersebut. Di antaranya Bupati yang telah terbitkan SK tersebut," kata dia. Ia juga mengapresiasi Menteri LHK yang telah menerbitkan SK Hutan Adat tersebut.
Menurut Roganda, terbitnya SK Hutan Adat itu secara otomatis telah menyelesaikan konflik masyarakat adat dengan PT TPL dan KLHK. "Saya juga berharap agar Menteri LHK untuk segera menyelesaikan proses verifikasi yang dilaksanakan tahun lalu di 11 komunitas adat lainnya di Kabupaten Toba dan Tapanuli Utara," kata dia. Pengakuan dan penetapan lewat SK Bupati dan SK Menteri LHK selain bertujuan untuk mengembalikan hak masyarakat adat juga bertujuan untuk menyelesaikan konflik yang cukup panjang.
Tokoh Masyarakat Adat yang hadir, Viktor Simanjuntak, mengapresiasi Bupati Tapanuli Utara atas yang telah mengeluarkan Peraturan Daerah Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan telah menetapkan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum Adat Onan Harbangan. "Saya mewakili masyarakat adat Onan Harbangan mengucapkan terimakasih kepada Bapak Bupati Tapanuli Utara, Angota DPRD Tapanuli Utara, Kantor Staf Presiden, Direktur PSKL, Kepala BPSKL Sumatera, Ephorus HKI, KSPPM, AMAN, BAKUMSU, YDPK, PETRASA, JIKALAHARI, BRWA, TIM 11, Perwakilan Komunitas Adat Se-kawasan Danau Toba yang telah hadir di Pesta Syukuran Onan Harbangan.
Bosar Simanjuntak mewakili perantau juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Tapanuli Utara yang memberikan SK wilayah Adat Onan Harbangan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh lembaga yang telah membantu masyarakat adat Onan Harbangan untuk meraih SK wilayah Adat. Bosar juga berharap penuh kepada masyarakat adat Onan Harbangan agar tetap solid dan memanfaatkan wilayah adatnya dengan baik. "Saya sangat berharap tanah ini dapat menyejahterakan dan membawa dampak yang baik kepada seluruh masyarakat adat Onan Harbangan," kata dia.
Maradona Simanjuntak mewakili DPRD Tapanuli Utara juga mengapresiasi Bupati Tapanuli Utara dalam proses penerbitan SK tersebut. “Terbitnya SK Bupati dan SK Kementerian adalah perjuangan kita bersama secara khusus, juga adanya perhatian dari Bupati Nikson Nababan dan syukuran ini merupakan acara untuk kita bisa saling bahu membahu dalam kemajuan Tapanuli Utara tercinta," kata Maradona.