PT TPL Diduga Menambang Batu tanpa Izin

Di sudut Batu Garaga, Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, beberapa karyawan PT Toba Pulp Lestari mengambil batu-batu putih yang serupa batu gamping atau batu karst. Menurut salah satu dari mereka, batu-batuan ini diambil oleh perusahaan untuk kebutuhan pengerasan jalan-jalan produksi PT TPL. "Kegiatan sudah berjalan sejak September tahun lalu sampai sekarang," kata dia, Selasa, 1 Maret 2022.

Kegiatan ini diduga melanggar aturan prinsip peruntukan lahan. Sebab, perusahaan penghasil pulp dan viscose rayon ini hanya mengantongi Izin Usaha Pengolahan Hasil Hutan Kayu - Hutan Tani Industri (IUPHHK-HTI). Izin ini diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memanfaatkan dan mengelola kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi.

Izin ini dikeluarkan pada 1992 melalui SK Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992 tanggal 1 Juni 1992 dengan masa berlaku izin hingga 31 Mei 2035. Sementara itu, untuk menambang, perusahaan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hingga hari ini, perusahaan bubur kayu tersebut belum mengantongi satupun izin pertambangan. Sebab itu, PT TPL diduga telah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana mestinya.

Share this Post: