KLHK Pasang Patok tanpa Izin, Masyarakat Adat Tapian Nauli Protes


Komunitas masyarakat adat Dusun Tapian Nauli, Desa Tapian Nauli II, Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, risau atas pematokan sepihak yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penolakan tersebut ditegaskan saat pertemuan bersama dengan pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak pada Ahad, 16 Januari 2022.

Penatua Desa Tapian Nauli II Bangun Simangunsong, mengatakan masyarakat menolak pematokan tersebut dan menolak klaim sepihak dari KLHK yang menyatakan sebagian besar wilayah adat mereka merupakan kawasan hutan lindung. "Kebijakan KLHK mengklaim wilayah masyarakat sebagai hutan lindung merupakan suatu penghinaan terhadap kami," kata dia dalam pertemuan tersebut. Menurut pria berusia 64 tahun itu, wilayah yang diklaim oleh KLHK sebagai kawasan hutan lindung tersebut merupakan areal pertanian warga dan perkebunan kemenyan milik masyarakat yang telah diwariskan oleh nenek moyang selama ratusan tahun.

Pengakuan tersebut dikuatkan oleh Haposan Simanjuntak yang mengatakan tanah tersebut merupakan sumber mata pencaharian masyarakat Tapian Nauli dari generasi ke generasi. Ia merasa risih dan sangat terganggu atas aktivitas pematokan yang dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa seizin masyarakat. "Kami punya hak atas tanah leluhur kami," kata dia.

Pangkal persoalan bermula dari aktivitas pematokan wilayah adat Dusun Tapian Nauli, Desa Tapian Nauli II, Sipahutar, yang dilakukan oleh petugas dari KLHK. Kementerian yang dipimpin oleh Siti Nurbaya Bakar ini mengklaim lahan yang dipatok tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Aktivitas ini telah berlangsung pada medio Oktober 2021 tanpa ada izin atau koordinasi dengan masyarakat Tapian Nauli sebagai pemilik ulayat atas tanah tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pelaksana Harian AMAN Tano Batak Roganda Simanjuntak meminta masyarakat adat Tapian Nauli untuk melayangkan surat penolakan pematokan. "AMAN Tano Batak siap membantu dalam hal advokasi karena sudah merupakan salah satu tugas kami," kata dia. Senada, Ketua BPH AMAN Daerah Tapanuli Utara Ahmad Simanjuntak mendesak masyarakat Tapian Nauli untuk segera menyamakan pendapat dan merumuskan sikap untuk memprotes kebijakan KLHK tersebut.

Share this Post: