Bupati Tapanuli Utara Teken Surat Penetapan Tiga Wilayah Adat

Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan menandatangani Surat Keputusan Bupati mengenai Penetapan Wilayah Adat di Tapanuli Utara, pada Selasa, 11 Januari 2022. Penandatanganan SK ini merupakan tindak lanjut dari Perda Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Tapanuli Utara.

Dalam sambutannya, Nikson menyampaikan ada tiga komunitas adat yang telah selesai diverifikasi oleh Tim Verifikasi Masyarakat Hukum Adat KLHK. Ketiganya telah mendapatkan SK Penetapan. Ketiga komunitas adat tersebut adalah Komunitas Adat Huta Ginjang, Onan Harbangan, dan Aek Godang.

Ketua BPH Aliansi Masyarakat Adat Nusantraa (AMAN) Tano Batak Roganda Simanjuntak mengapresiasi kinerja Bupati Tapanuli Utara tersebut. Ia berharap komunitas adat lainnya segera menyusul diberikan SK Penetapan. "Saya berharap verifikasi komunitas yang belum selesai segera menyusul dan wilayah adatnya segera ditetapkan," kata dia.

Penandatanganan SK Penetapan Wilayah Adat ini dihadiri oleh Camat Muara, Camat Siborong-borong, dan Camat Adian Koting. Ada pula Kepala Desa Huta Ginjang, Kepala Desa Pohan Jae, dan Kepala Desa Dolok Nauli. Para pendamping masyarakat di antaranya KSPPM, AMAN Tano Batak juga ikut hadir.

Share this Post: