Kunjungi Bonan Dolok, Roganda Sampaikan Hasil Verifikasi

Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengunjungi komunitas masyarakat adat Bonan Dolok yang berada di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada Ahad, 9 Januari 2022. Rombongan tersebut dipimpin oleh Abdon Nababan yang didampingi oleh Ketua BPH AMAN Tano Batak Roganda Simanjuntak. Kunjungan ini membahas ihwal perjuangan masyarakat adat di wilayah Tano Batak yang belum surut.

Dalam diskusi bersama komunitas masyarakat adat, Roganda menyampaikan tim verifikasi yang merupakan bagian dari Tim Terpadu Penanganan Hutan Adat bentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyelesaikan verifikasi terhadap 5 dari 18 komunitas adat. "Hasilnya sudah ada lima komunitas adat yang telah selesai diverifikasi," kata dia. Sebanyak 13 lainnya masih menunggu.

Menurut laman KLHK, penerbitan SK Pencadangan Hutan Adat di sekitar Danau Toba ini menjawab usulan Hutan Adat yang diajukan oleh AMAN, BRWA, dan KSPPM yang berjumlah 31 lokasi dengan total luas 43.068 hektar. Dari jumlah tersebut seluas 18.961 Ha (44%) berada di dalam areal kerja PT. Toba Pulp Lestari (TPL), dan 24.107 Ha (56%) berada di luar areal kerja PT. TPL.

Sebelumnya, KLHK juga telah menerbitkan 5 SK Pencadangan Hutan adat pada pertengahan 2021. Kelima wilayah tersebut adalah wilayah adat Bius Buntu Raja, Golat Simbolon, Huta Sigalapang, Nagahulambu dan Tombak Haminjon, dengan luas total 7.551 Ha. Abdon mengatakan 13 wilayah adat yang belum selesai diverifikasi masih berkonflik. "Masih ada protes dari terkait penataan batas dan konflik internal sehingga harus dilakukan mediasi," kata dia.

Anggota komunitas Edis Simamora membenarkan konflik tersebut. Ia mengatakan saat proses verifikasi di komunitas dilaksanakan mereka diadu domba oleh PT. Toba Pulp Lestari dengan desa tetangga. "Saat proses verifikasi diadakan kami diadu-domba oleh humas TPL dengan kampung tetangga, humas TPL menggoreng isu bahwa kami telah memetakan wilayah adat mereka," kata dia. Namun, setelah kedua kampung duduk bersama, kata Edis, batas wilayah yang dipetakan oleh komunitasnya tak melanggar tapal batas yang telah disepakati bersama sejak dulu.

Share this Post: