Sosialiasi Proses Verifikasi Masyarakat Adat di Tapanuli Utara

Tim Terpadu Verifikasi Masyarakat Adat dan Usulan Calon Hutan Adat melakukan sosialisasi tahap awal kepada 5 komunitas adat di Kecamatan Parmonangan, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada Senin (11/10/2021). Ke-5 komunitas adat tersebut adalah Komunitas Adat Tornauli di Desa Manalu Dolok, Komunitas Adat Ompu Panggal Manalu di Desa Aek Raja, Komunitas Adat Rangitgit di Desa Horisan, Komunitas Adat Bonan Dolok Debataraja di Desa Hutatinggi, dan Komunitas Adat Naga Padoha di Desa Lobu Sunut.

Tim Terpadu yang diketuai oleh Suryo Wibowo dari Institut Pertanian Bogor (IPB) datang bersama rombongan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Dalam Negeri, Dinas kehutanan Provinsi Sumatera utara, Pemerintah Daerah Tapanuli Utara, Balai PSKL Sumatera, dan KPH-XII Tarutung.

Hemat Manalu dari komunitas adat Huta Tornauli menyatakan proses verifikasi ini diharapkan bisa berpihak kepada masyarakat adat, karena sudah sangat lama perjuangan menuntut tanah adat ini berlangsung, namun belum ada titik terang. "Sementara kebutuhan tanah adat untuk dikelola masyarakat adat sangat penting, terutama kami sebagai petani kemenyan yang sudah tidak bisa lagi memperluas areal hutan kemenyan karena izin hutan eucalypitus Toba Pulp Lestari (TPL) telah mengepung wilayah adat kami," ujarnya. */**

Share this Post: