Masyarakat Adat Marafenfen Tunggui Hasil Sidang di PN Dobo

Masyarakat Adat Marafenfen membawa kora-kora dari rumah Wiliam Bothmir menuju Pengadilan Negeri Dobo di Jln Ali Moertopo pada Rabu, 6 Oktober 2021, pukul 11:35. Mereka datang untuk menunggu hasil putusan sidang pada hari ini.

Lahan masyarakat adat Desa Marafenfen, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, seluas 689 ha diambil oleh TNI AL. Masyarakat adat pada 31 Maret 2021 menggugat TNI AL, Gubernur Maluku, dan Badan Pertanahan Nasional ke Pengadilan Negeri Dobo karena pengambilalihan lahan ini. */**

Share this Post: