Kora-kora Masyarakat Adat Marafenfen Pulang dari PN Dobo

Masyarakat Adat Marafenfen yang mengikuti hasil sidang di Pengadilan Negeri Dobo membawa pulang kora-kora ke rumah Wiliam Bothmir pada pukul 14.24, Rabu, 6 Oktober 2021. Agenda sidang hari itu sudah selesai dan masih akan ada sidang lanjutan, yaitu sidang lapangan di padang savana desa Marafenfen pada Kamis, 14 Oktober 2021. 

Lahan masyarakat adat Desa Marafenfen, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, seluas 689 ha diambil oleh TNI AL. Masyarakat adat pada 31 Maret 2021 menggugat TNI AL, Gubernur Maluku, dan Badan Pertanahan Nasional ke Pengadilan Negeri Dobo karena pengambilalihan lahan ini.*/**

Berita lainnya: Masyarakat Adat Marafenfen Tunggui Hasil Sidang di PN Dobo

Share this Post: