Masyarakat Adat Marafenfen Bertahan di PN Dobo

Masyarakat Adat Desa Marafenfen dan para tetua adat masih bertahan di Kantor Pengadilan Negeri Dobo, 29 September 2021 hingga pukul 16.10, menunggu pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Lahan masyarakat adat Desa Marafenfen seluas 689 ha diambil dengan paksa oleh TNI AL. Masyarakat adat, 31 Maret 2021, menggugat TNI AL, Gubernur Maluku, dan Badan Pertanahan Nasional ke Pengadilan Negeri Dobo. 

Seratus warga Desa Marafenfen, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, dipimpin Tetua Adat Agus Siarukin, 29 September 2021 pukul 09.00 WIT, dari rumah Ketua Marga William Bothmir berjalan berarak membawa kora-kora menuju kantor Pengadilan Negeri Dobo, menuntut keadilan dan hak masyarakat yang tanah adat yang diambil oleh TNI AL. 

Share this Post: