Menunggu Kelanjutan Sidang Gugatan Tanah Adat Marafenfen
Masyarakat Adat Desa Marafenfen, 30 September 2021, menunggu kelanjutan sidang gugatan atas tanah adat di Pengadilan Negeri Dobo, yaitu pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Masyarakat adat, 31 Maret 2021, menggugat TNI AL, Gubernur Maluku, dan Badan Pertanahan Nasional ke Pengadilan Negeri Dobo. Lahan masyarakat adat Desa Marafenfen seluas 689 ha diambil dengan paksa oleh TNI AL.
Seratus warga Desa Marafenfen, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, dipimpin Tetua Adat Agus Siarukin, 29 September 2021 pukul 09.00 WIT, dari rumah Ketua Marga William Bothmir berjalan berarak membawa kora-kora menuju kantor Pengadilan Negeri Dobo, menuntut keadilan dan hak masyarakat yang tanah adat yang diambil oleh TNI AL.
Lihat juga: Masyarakat Adat Marafenfen Bertahan di PN Dobo