Masyarakat Adat Desa Marafenfen Menuntut Keadilan ke PN Dobo

Seratus warga Desa Marafenfen, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, dipimpin Tetua Adat Agus Siarukin, 29 September 2021 pukul 09.00 WIT, dari rumah Ketua Marga William Bothmir berjalan berarak membawa kora-kora menuju kantor Pengadilan Negeri Dobo, menuntut keadilan dan hak masyarakat yang tanah adat yang diambil oleh TNI AL. 

Lahan masyarakat adat Desa Marafenfen seluas 689 diambil dengan paksa untuk bandara udara dan fasilitasnya. Masyarakat adat, 31 Maret 2021, menggugat TNI AL, Gubernur Maluku, dan Badan Pertanahan Nasional ke Pengadilan Negeri Dobo. Masyarakat adat menuntut pengadilan memutuskan kembalikan tanah adat yang sudah dimiliki leluhur adat. 

 

Share this Post: