Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat Agabag Nunukan
Masyarakat Adat Agabag Lumbis Ogong Pagun Tungalin Sikagin, Desa Tukulon, Kecamatan Lumbis Ogong, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, melaksanakan Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat, difasilitasi oleh Tim Pemetaan PW AMAN Kalimantan Utara, dari 14 - 26 Juli 2025. Dalam kegiatan ini Tim Lapangan Pagun Tungalin Sikagin, Desa Tukulon, bersama Tim Lapangan Pagun Tuntungo Imbalon, Desa Batung, bersama - sama mengambil titik koordinat batas - batas antar wilayah adat dan bersepakat menetapkan patok wilayah adatnya masing - masing secara bersama - sama.
Tujuan dari Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat tersebut adalah antara lain untuk mendapat kejelasan titik batas - batas Wilayah Adat, memastikan luasan serta potensi - potensi SDA yang ada di dalam Wilayah Adat tersebut. Selain itu juga, setelah selesai Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat ini, pihak Komunitas Adat Agabag Lumbis Ogong Pagun Tungalin Tukagin Desa Tukulon, Pagun Tuntungon Imbalon Desa Batung, serta Pagun Andisun Antabun Desa Ubol Alung dan Desa Ubol Sulok akan mengajukan usulan Penetapan, Pengakuan, dan Perlindungan Komunitas Masyarakat Adat Agabag Lumbis Ogong dengan SK. Bupati Nunukan. Dengan diterbitkan SK. Penetapan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan nantinya, maka secara tidak langsung akan mengurangi atau meminimalisir konflik Agraria di Non Kawasan maupun di Kawasan Hutan di kemudian hari, serta bisa memberikan Legal standing bagi Masyarakat Adat Agabag Lumbis Ogong ke depannya.
Kegiatan pemetaan mulai dari proses melakukan penggalian data sosial dan spasial dengan membuat Sketsa Wilayah Adat, bahkan bersama - sama masuk ke wilayah hutannya, menelusuri jejak perjalanan, serta batas - batas penguasaan leluhur masyarakat adat. Kegiatan ini melibatkan kelompok perempuan dna lemuda adat.