Masyarakat Adat Kabudaya Protes PT AHL
Ratusan Masyarakat Adat yang tergabung di dalam Front Pemuda Kabudaya (FPK) yang ada di Kabudaya, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara melakukan Aksi Damai di Halaman Kantor PT Adindo Hutani Lestari (AHL) pada Jumat, 13 Juni 2025.
Aksi tersebut dilakukan karena masyarakat memprotes PT AHL yang melarang Masyarakat Adat Dayak Rumpun Murut (Agabag, Okolod, Tahol, Tenggalan, dan Tidung) berkebun atau menanam ubi maupun sawit di kawasan Kabudaya. Pihak perusahaan menilai bahwa lahan tersebut masuk area konsesi mereka, sedangkan masyarakat merasa sudah tinggal di sana sejak turun-temurun dan menanam di tanah mereka sendiri.
Pihak perusahaan memusnahkan tanaman ubi masyarakat dengan cara mencabut dan menyemprotkan herbisida. Larangan dan pengrusakan tanaman warga itu sangat merugikan sebab ubi adalah makanan pokok masyarakat Adat Dayak di Kabudaya.
Karena itu Masyarakat Adat di wilayah Kabudaya menuntut pencabutan larangan menanam ubi di tanah masyarakat yang masuk area konsesi. Masyarakat juga menuntut PT AHL mematuhi kesepakatan tentang pelepasan kawasan 500 meter di kiri kanan jalan Trans Kalimantan dan 250 meter kiri kanan jalan Pemda Kabupaten Nunukan.
Karena itu, warga meminta pemerintah Kabupaten Nunukan serius menangani penyelesaian pelepasan lahan yang masuk area konsesi perusahaan tersebut.
Menanggapi tuntutan tersebut, PT AHL meminta perwakilan dari masyarakat Adat Rumpun Murut berunding dengan perusahaan. Setelah itu, mereka akan mengadakan pertemuan di kantor Bupati Nunukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.