Verifikasi dan Validasi Masyarakat Adat Dayak Lundayeh Krayan
Pada tanggal 18 - 20 September 2024 dilaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi Masyarakat Adat dan Wilayah Adat Dayak Krayan Lundayeh oleh Panitia Masyarakat Adat Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, di Long Bawan, Aula Kantor Camat Krayan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut MoU antara BRWA, AMAN Wilayah Kalimantan Utara, dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan pada 26 - 27 Agustus 2024 lalu di Kantor Bupati Nunukan.
Kegiatan Verifikasi dan Vasilidasi Keberadaan Masyarakat Adat Dayak Lundayeh dibuka oleh Helmi Pudaaslikar (Kepala BPMD Nunukan). Dalam sambutannya, Kepala DPMD mengatakan betapa pentingnya acara ini untuk dilaksanakan dengan sungguh-sunguh, karena merupakan salah satu dari tahapan - tahapan yang harus dilaksanakan oleh Panitia Masyarakat Adat. Dia berpesan, jika terdapat catatan-catatan dalam proses verifikasi ini, komunitas adat yang mengusulkan penetapan pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat adat ini harus segera melengkapinya. Jadi, sehingga bisa melanjutkan proses atau tahapan selanjutnya sampai pada tahapan Bupati Nunukan untuk menerbitkan SK.
Penetapan pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan Masyarakat Adat Dayak Lundayeh Krayan setidaknya dapat meminimalisir konflik tenurial baik di internal masyarakat adat maupun secara eksternal. Kegiatan ini dihadiri oleh lima Kepala Adat Besar, yaitu Kepala Adat Besar Lundayeh Krayan, Kepala Adat Besar Lundayeh Krayan Selatan, Kepala Adat Besar Lundayeh Krayan Tengah, Kepala Adat Besar Krayan Timur dan Kepala Adat Besar Lundayeh Krayan Barat, serta 89 kepala desa yang berada di Wilayah Adat Lundayeh Krayan. Selain itu hadir juga dari Perwakilan FOMMA (Forum Masyarakat Adat), BRWA (Badan Registrasi Wilayah Adat ), serta Ketua PH Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Provinsi Kalimantan Utara selaku Lembaga Pendamping Masyarakat Adat.