Rekomendasi Komnas HAM terkait Masyarakat Adat Kalimantan Utara
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan seminar dan lokakarya “Pengenalan Standar Norma dan Pengaturan tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat terhadap Pemangku Kepentingan” di Kalimantan Utara pada Kamis, 3 juli 2025.
Kegiatan tersebut diadakan di Hotel Luminor Tanjung Selor, Kalimantan Utara. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Saurlin P. Siagian selaku Ketua Tim Agraria Komisioner Pemantauan dan Penelitian Komnas HAM RI. Selain itu juga hadir Staf Ahli Gubernur Kalimantan Utara Bidang Hukum Kesatuan Bangsa dan Pemerintahan Robby Yuridi Hatman.
Hadir juga Alimuddin selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara; Bupati Malinau, Wempi W.Mawa; Sekretaris Daerah kabupaten Bulungan, Ridianto; Pj.Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Tidung, Mohammad Idham Nur; Kadis PUPR Kabupaten Nunukan, Rizal; dan Sekretariat DPRD Kota Tarakan, Yohanes.
Sedangkan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang hadir adalah Ketua PH AMAN Kalimantan Utara, Denny Nestafa dan Ketua PH AMAN Daerah Sekatak, Darwis.
Di acara tersebut dibahas berbagai persoalan terkait masyarakat adat di Kalimantan Utara. Setidaknya ada enam poin rekomendasi Komnas HAM yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut.
- Mendukung adanya percepatan pengakuan masyarakat adat oleh kepala daerah dan penetapan hutan adat di Kalimantan Utara oleh Kementerian Kehutanan.
- Perlu pertemuan koordinasi antara kementerian dan lembaga yang difasilitasi oleh Komnas HAM untuk sinkronisasi kebijakan dan mengatasi pelbagai hambatan antar lembaga.
- Diperlukan asistensi dan dorongan dalam penyusunan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota yang difasilitasi oleh Komnas HAM bekerjasama dengan pihak - pihak terkait.
- Diperlukan seminar dan pelatihan tentang SNP perlindungan hak masyarakat adat secara simultan dan berkelanjutan di Kalimantan Utara sebagai instrumen untuk melindungi hak - hak masyarakat adat.
- Komnas HAM mengawal verifikasi teknis penetapan hutan adat di Kalimantan Utara.
- Komnas HAM mendorong evaluasi dan revisi atas pengukuhan dan penetapan kawasan hutan di Kalimantan Utara.