LAM Riau Beri Penghargaan Kepada Bongku, anggota Suku Sakai

Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau memberikan penghargaan kepada Bongku (Tuan Bongku bin Jelodan) melalui "upah-upah dan tepuk tepung tawar," tradisi masyarakat adat Suku Sakai yang habis tertimpa musibah agar pulih dan semangat kembali, di Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, 9 Agustus 2020.

Bongku adalah anggota masyarakat adat Suku Sakai yang dikriminalisasi oleh PT Arara Abadi - Sinarmas Group. Bongku sempat dipenjara selama 7 bulan dari vonis 1 tahun dan denda Rp 200 juta, setelah dibawa dan dilaporkan oleh karyawan PT AA ke polisi.

Bongku dikriminalisasi karena menebang akasia dan menanam ubi menggalo di tanah ulayatnya. Majelis LAM ini bukti Bongku adalah masyarakat adat yang memperjuangkan kedaulatannya. 

Share this Post: