Umbai, Bahan Baku Anyaman Masyarakat Adat Kenegerian Terusan
Pengelolaan hasil hutan bukan kayu (HHBK) masih dilakukan oleh masyarakat adat di Kenegerian Terusan, Sungai Sebayang, Riau, seperti umbai/pandan yang diambil perempuan adat untuk dianyam menjadi alat-alat rumah tangga, misalnya tikar/lapiak. Secara adat umbai merupakan salah satu syarat terbentuknya sebuah pemukiman.
Dulu, sebelum membangun pemukiman, ada sejumlah syarat. Syarat utamanya adalah, pertama, setiap pembangunan pemukiman wajib ada minimal 3 suku masyarakat adat. Kedua Bonca Umbai, yakni di setiap pembangunan pemukiman baru harus ada boncah umbai yang merupakan bahan utama anyaman untuk pembuat perabot seperti tikar, ambuang sumpik, dan lainnya. Syarat ketiga adalah tanah untuk perkampungan, dan yang keempat ada daerah atau wilayah adatnya.
Ke empat syarat ini harus terpenuhi.
Setelah itu akan dilakukan pembangunan rumah soko. Sebelum pembangunan dimulai, tetua adat duduk berdiskusi di lapiak/tikar pandan/umbai. Pengerjaan umbai ini dilakukan oleh kaum perempuan, mulai dari mengambil bahan, meraut, menjemur hingga menganyam dan menjadi tikar. Selain menjadi tikar, umbai juga dibuat untuk peralatan rumah tangga lainnya, seperti kivang untuk membawa bahan makanan atau hasil panen, sumpik untuk menyimpan beras, qmbuang untuk membawa kayu bakar dan hasil panen ladang.
Boncah umbai ini biasanya tidak jauh dari pemukiman, namun saat ini boncah umbai yang dekat perkampungan sudah berubah menjadi pemukiman, sehingga untuk mendapatkan umbai kaum perempuan harus berjalan jauh dari kampung. Selain bahan baku yang sudah sulit didapat, generasi penerus untuk menganyam juga sudah sangat berkurang, bahkan jarang kaum muda belajar menganyam, sehingga saat ini tradisi menganyam hanya dikerjakan oleh kaum perempuan berusia diatas 40 tahun saja.









