Tradisi Lubuk Larangan di Sungai Subayang

Masyarakat adat Kenegerian Miring atau Malako Kociak yang berada di kawasan pinggir sungai Subayang mengadakan perhelatan membuka lubuk larangan pada 22 Juli 2025. Subayang adalah sungai yang melintasi tiga kekhalifahan, 16 kenegerian, di Riau.

Masing-masing dari 16 kenegerian itu memiliki lubuk larangan. Lubuk larangan merupakan bentuk kearifan lokal dalam menjaga sungai dan isinya. 

Lubuk larangan adalah tradisi yang melarang masyarakat untuk mengambil ikan di lubuk atau area sungai tertentu. Ikan di sana hanya boleh diambil saat acara pembukaan lubuk larangan yang biasanya diadakan satu tahun sekali. Tradisi lubuk larangan adalah bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem dan sumber daya ikan di sungai. Tradisi ini juga menjadi salah satu upaya mitigasi perubahan iklim yang berdampak pada lingkungan, termasuk sungai. Tradisi lubuk larangan akan membantu menjaga ketahanan ekosistem sungai terhadap perubahan iklim.

Seperti di Kenegerian Miring. Pembukaan lubuk larangan pada Juli lalu diawali dengan cara memasang bolek atau pagar yang terbuat dari kayu dan jaring yang membentang dari seberang ke seberang, dari hilir dan hulu. Bolek ini dipasang satu hari sebelum prosessi buka lubuk larangan, semua laki-laki bergotong royong mengumpulkan kayu, memasangnya di tengah sungai serta membentangkan bolek, ini dilakukan secara gotong royong tua dan muda. 

Keesokan harinya seluruh masyarakat berdatangan ke tepi sungai untuk membentang tenda dan berjualan segala jenis makanan. Selanjutnya warga menggelar doa bersama sebelum memulai membuka lubuk larangan. Doa tersebut dipimpin oleh tetua adat yang selanjutnya menaiki perahu untuk melepas jala pertama. Ikan tangkapan pertama akan dipotong menjadi dua. Bagian kepala ikan dilemparkan ke darat sebagai bentuk persembahan dan ungkapan syukur kepada penjaga daratan yaitu harimau. Sedangkan bagian badan hingga ekor ikan dilempar ke sungai sebagai bentuk persembahan dan ungkapan terima kasih kepada penjaga sungai yaitu buaya.

Setelah prosesi tersebut, warga beramai-ramai menangkap ikan. Ikan hanya boleh ditangkap menggunakan jaring, jala atau panah. Selain itu hanya ikan ukuran besar yang boleh ditangkap. Ikan ukuran kecil akan dikembalikan ke sungai. Waktu penangkapan ikan juga dibatasi dari pagi hingga sekitar pukul 12 siang.

Hasil penangkapan ikan lantas dikumpulkan untuk dibagi rata sesuai banyak andel. Sebagian ikan selanjutnya dilelang. Setelah seluruh ikan selesai dibagikan, warga mulai memasak ikan bersama. Ada banyak jenis ikan tangkapan seperti barau, kulaghi, kapiek, tabingalan, lampam, juagho dan baung. 

Share this Post: