Masyarakat Adat Sinjai Belajar Advokasi Kepentingan Komunitasnya

Sebanyak 15 wakil berbagai komunitas masyarakat adat Kabupaten Sinjai mengikuti pelatihan paralegal selama 4 hari, dari tanggal 27 - 30 September 2024, di UMSI Guest House, Jl. Andi Massalinri, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN), Sinjai.

"Melalui pelatihan ini, kami berharap masyarakat adat bisa lebih memahami hak-hak mereka dan siap mengadvokasi kepentingan komunitas dengan lebih baik," kata Solihin, PD AMAN Sinjai, dalam presentasinya mengenai "AMAN dan Gerakan Sosial" yang disampaikan tanggal 28 September 2024.

Solihin menjelaskan kalau kegiatan ini sangat penting, mengingat banyaknya konflik kehutanan yang terjadi di Sinjai, terutama yang melibatkan masyarakat adat dengan pihak-pihak eksternal, seperti perusahaan atau pemerintah.

Solihin berharap dengan terlaksananya pelatihan ini, masyarakat adat Sinjai diharapkan dapat menjadi lebih tangguh dalam menghadapi konflik terkait sumber daya alam, serta memiliki kemampuan untuk memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum yang tepat.

Tujuan dari kegiatan ini, seperti tertulis di dokumen kerangka acuan kegiatan pelatihan paralegal ini, adalah untuk meningkatkan kapasitas masyarakat adat dalam memahami hukum dan prosedur advokasi terkait konflik yang sering terjadi di wilayah mereka, khususnya dalam hal pengelolaan lahan kehutanan dan sumber daya alam.

Selama empat hari, para peserta dibekali dengan pengetahuan dasar tentang hukum dan keterampilan advokasi yang disampaikan tujuh narasumber. Penyelenggara pelatihan berharap peserta dapat memainkan peran sebagai paralegal yang mampu mendampingi komunitas dalam menyelesaikan konflik secara legal dan damai, juga lebih mandiri dalam melindungi hak-hak mereka.

Tujuh penyampai materi adalah:

  1. Sardi Razak, Ketua Ketua Pengurus Wilayah AMAN Sulsel, menyampaikan materi mengenai " HAM dan Pengaturan Masyarakat Adat dalam Hukum Internasional, Nasional dan Daerah."
  2. Nasrum, Anggota Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Regional Sulawesi, menjelaskan advokasi mengenai "Mengorganisir Penanganan kasus, investigasi dan Protokol Keamanan Bekerja Untuk Pembela HAM."
  3. Moh. Maulana, Kordinator PPMAN, Regional Sulawesi, menyampaikan topik " Pengantar Hukum Dasar, Mengenal Hukum dan Pemetaan Sistem Hukum."
  4. Reski Saputra, aktivis lingkungan, memberikan "Pengantar Politik lingkungan dan SDA dan Keadilan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam" dengan fokus pada isu geotermal dan kawasan hutan.
  5. Muh. Arman, Direktur Advokasi dan Hak Azasi Manusia, PB AMAN, menjelaskan mengenai "Praktek Peradilan di Indonesia."
  6. Armansyah Dore, akademisi, memaparkan bahasan mengenai "Analisis Sosial, Pemetaan Aktor dan Prinsip Free and Prior Informed Consent (FPIC) Konsen" khusus isu kehutanan dan geotermal.
  7. Syamsul Alam Agus, Ketua PPMAN, menyampaikan pokok bahasan "Bantuan Hukum Struktural dan Keparalegalan."

Share this Post: