Orientasi Penyusunan RPJMDes 2022-2027 di 27 Desa di Pangkep
Sebanyak 27 desa yang baru saja melaksanakan Pilkades di Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan, mengikuti kegiatan orientasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode 2022-2027 yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 16 sampai 24 Februari 2022 di kantor Desa Manakku, kantor Desa Kabba, kantor Camat Bungoro, kantor Desa Pattalassang, kantor Desa Bantimurung, kantor Camat Bungoro, dan kantor Desa Mandalle.
RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 6 (enam) tahun ke depan. RPJMDes ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala desa. RPJMDes merupakan dasar penyusunann Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk 1 (satu) tahun.
Sekretaris DPMD, Dzul Fadli mengatakan, sebelum menyusun RPJMDes, seyogyanya tim penyusun memahami terlebih dahulu arah kebijakan pemerintah kabupaten, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan. "Beberapa kajian harus dilakukan agar terjadi penyelarasan data," ujarnya.
Kolaborasi yang partisipatif antara DPMD, PTPD Kecamatan, YASMIB Sulawesi, Pendamping Desa, dan Tim penyusun RPJMDes, dapat menghasilkan dokumen menuju desa inklusif. ”Selain hal tersebut, tentunya visi dan misi desa yang tertuang dalam dokumen RPJMDes sejalan dengan dokumen RPJMN, RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan, dan RPJMD Kabupaten Pangkep, sehingga dalam proses 6 tahun masa jabatan kepala desa seluruh aspek mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan di desa,” katanya.