Satpol PP Kota Makassar Tutup Rumah Makan Bone Rate

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar menutup sebuah rumah makan di Makassar pada Jumat, 9 Juli 2021. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021, pelaksanaan kegiatan umum makan/minum baik cafe, warung makan, mall, dan tempat hiburan lainnya hanya beroperasi hingga pukul 20:00 WITA. Penutupan dan penyitaan barang RM Bone Rate dilakukan karena tidak mengindahkan surat edaran Walikota Makassar tersebut.

Share this Post: