DKP Mediasi Nelayan Bantaeng dan Takalar Soal Pukat Harimau Kecil
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantaeng dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan memediasi pertemuan antara nelayan lokal dan nelayan pendatang asal Kabupaten Takalar di ruang pola Dinas Perikanan dan Kelautan Bantaeng di Pantai Seruni, pada Selasa, 24 November 2020, pukul 10.00 Wita. Mediasi dilakukan karena nelayan lokal merasa dirugikan oleh nelayan Takalar yang menggunakan alat tangkap Perre-perre atau pukat harimau yang berukuran kecil.
Salah seorang perwakilan nelayan lokal asal Kampung Kaili, Kelurahan Bonto, H. Darwis, menyatakan metode penangkapan nelayan Takalar dengan Perre-perre sangat merugikan nelayan lokal. Soalnya pukat harimau kecil itu menangkap semua ikan kecil dan besar. "Sehingga dapat memunahkan habitat ikan di laut dan kami selaku nelayan lokal tidak bisa lagi melaut," ujarnya.
Pernyataan Darwis itu disambut sorakan nelayan lokal. Sempat terdengar teriakan nelayan lainnya: "Usir dan biarkan mereka pulang ke kampungnya".
Menanggapi desakan nelayan lokal, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bantaeng, Ir Rita Siamba, MM. mengatakan dinasnya akan mencari yang terbaik bagi para nelayan. Adapun Alimuddin, Kepala Bidang Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan, dari pertemuan ini pihaknya banyak mendapatkan masukan dari nelayan lokal. Ia berjanji akan mengkaji metode penangkapan Perre-perre dan hasilnya akan disampaikan langsung ke nelayan lokal, sehingga masalah akan selesai.
Mediasi itu dihadiri oleh aparat Koramil Kecamatan Bissappu, Kepolisian Sektor Bantaeng, Camat Bissappu, selain nelayan lokal Bantaeng dan nelayan pendatang asal Kabupaten Takalar. Ikut mengamankan kegiatan ini antara lain aparat dari Badan Penanggulangan Bencana dan Satpol PP.*/**