Sidang Ke-15 Perkara Gugatan Asap Hadirkan Saksi Ahli UI
Sidang ke-15 perkara gugatan polusi asap yang diajukan oleh sebelas warga Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Palembang pada Kamis, 8 Mei 2025. Agenda utama sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak penggugat, yang menjadi bagian penting dalam pembuktian dampak asap kebakaran hutan dan lahan terhadap kesehatan dan lingkungan hidup.
Saksi ahli yang dihadirkan adalah Prof. Dr. Muhammad Dimyati, guru besar pengindraan jauh dan lingkungan dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (FMIPA UI). Dalam keterangannya saksi ahli menjelaskan bahwa berdasarkan kajian ilmiah dan data pemantauan kualitas udara selama peristiwa kebakaran hutan dan lahan tahun 2015, 2019, dan 2023, terdeteksi peningkatan signifikan partikel berbahaya (PM2.5) yang melebihi ambang batas aman menurut standar WHO. "Paparan asap secara terus-menerus telah terbukti secara ilmiah menimbulkan gangguan pernapasan, menurunkan kualitas hidup masyarakat, serta berkontribusi pada krisis iklim," ungkap Dimyati di hadapan Majelis Hakim PN kelas 1 Palembang.
Ivan Widodo kuasa hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, menyatakan bahwa kehadiran saksi ahli merupakan bagian krusial untuk membuktikan hubungan kausal antara aktivitas perusahaan dan kerugian yang dialami warga terhadap perusahaan yang tergugat. Dalam konteks gugatan warga ini, ujarnya, keberlanjutan lingkungan menjadi poin penting karena kerusakan ekologis akibat kebakaran berdampak langsung pada hak dasar warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Oleh karena itu, menurut Ivan, keterangan ahli dihadirkan bukan hanya sebagai alat bukti, tetapi juga sebagai bentuk edukasi dan pemulihan terhadap hak-hak warga negara yang terlanggar. "Kami berharap kepada Para Hakim yg menangani kasus gugatan ini dapat mempertimbangkan keterangan ahli ini sebagai landasan yang kuat dalam menilai tanggung jawab pihak tergugat atas kerusakan yang terjadi."