Direktur PT Sarana Riau Makmur Dilaporkan eks Pekerja Ke Polda
Perwakilan pekerja didampingi Penasehat Hukum dari LBH Palembang melaporkan Direktur PT Sarana Riau Makmur ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada 24 Februari 2025. Direktur SRM dilaporkan atas dugaan tindak pidana Kejahatan Tenaga Kerja.
Tindak pidana ini sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (1) Juncto 185 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, mengenai tidak membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja dan membayar upah selama proses perselisihan perkara, yang seharusnya diterima berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 120/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Plg Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 955 K/Pdt.Sus-PHI/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tim Penasehat Hukum dari LBH Palembang mengharapkan kerja-kerja profesional dan berkeadilan dari Polda Sumatera Selatan yang telah memiliki Desk Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi para pekerja. Pada dasarnya, menurut LBH, kliennya telah menempuh upaya hukum perdata secara maksimal hingga adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun Laporan polisi ini dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) karena Perusahaan diduga tetap tidak membayarkan hak pekerja sekalipun sudah ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menghukum Perusahaan untuk membayar hak-hak pekerja.
Sebelumnya Tim Penasehat Hukum juga telah mengirimkan somasi/teguran kepada Direktur PT Sarana Riau makmur namun sampai dengan sekarang para pekerja tetap tidak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan isi putusan.