Musyawarah Pemetaan 3 Wilayah Adat di Mamasa

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN PUS Kondosapata Uai Sapalelean Kabupaten Mamasa menggelar Musyawarah Adat Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat Komunitas Adat Orobua, Tawalian dan Rambu Saratu di aula Hotel Tongkonan, Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat pada Senin, 29 Juli 2024.

Musyawarah tersebut dihadiri oleh pengurus AMAN Sulawesi Selatan, Pengurus AMAN PUS Kondosapata Uai Sapalelean, Camat Tawalian, Perwakilan Komunitas Adat Orobua, Tawalian, Rambu saratu, Nosu dan Ulusalu. Selain itu juga ada perwakilan dari Perempuan AMAN dan BPAN sebagai organisasi sayap AMAN. 

Menurut Thomas D, selaku Ketua Pengurus Harian AMAN PUS Kondosapata Uai Sapalelean, pelaksanaan musyawarah adat ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan batas antar wilayah adat. “Terutama untuk Orobua, Tawalian dan Rambu Saratu," ujarnya. 

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sardi Razak selaku Ketua AMAN Wilayah Sulawesi Selatan. Sardi mengatakan kegiatan tersebut adalah wadah untuk menyelesaikan konflik antar batas wilayah adat. “Terutama antara Orobua dan Tawalian terkait batas wilayah adatnya," ujar dia.

Kegiatan ini juga diharapkan bisa mendorong lahirnya SK bupati tentang penetapan wilayah adat di Kabupaten Mamasa mengikuti Perda Kabupaten Mamasa Nomor 10 Tahun 2021 tentang Masyarakat Adat.

Saat ini AMAN PUS Kondosapata sedang menyelesaikan 9 peta wilayah adat Osango, Tabulahan, Sindagamanik, Balla Tumuka, Balla Messalu, Balla Satanetean, Orobua, Tawalian, dan Rambu Saratu.

Share this Post: