Masyarakat Adat Pattiro Toa & Kampala Serahkan Hasil Identifikasi

Masyarakat Adat Pattiro Toa dan Masyarakat Adat Kampala menyerahkan dokumen identifikasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai pada Kamis, 25 Juli 2024, di aula kantor Desa Terasa, Kecamatan Sinjai Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Terasa; Darma, perwakilan dari Kecamatan Cinjai Barat; Masyarakat Adat Terasa; Masyarakat Adat Kampala; dan pengurus AMAN Sinjai.

Dalam sambutannya, Solihin, Ketua AMAN Sinjai, menjelaskan latar belakang pelaksanaan identifikasi. Ia mengatakan dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai No. 1 tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat, yang merupakan langkah konkret pemerintah dalam memastikan dan menjamin adanya kepastian hukum bagi masyarakat adat di Kabupaten Sinjai. Berpijak pada peraturan ini, pada 2021 telah ditetapkan Panitia Masyarakat Adat Kab. Sinjai yang hingga 2023 melaksanakan proses identifikasi, verifikasi, dan validasi masyarakat adat. Hasilnya di antaranya berupa SK Bupati Sinjai Nomor 635 tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Karampuang, Kabupaten Sinjai. Ada pula proses penetapan yang masih berlangsung, yakni pembahasan hasil verifikasi terhadap Masyarakat Adat Barambang Katute.

Dengan perkembangan kebijakan yang cukup baik dari Pemerintah Daerah Sinjai, kata Solihin, menjadi penting bagi Masyarakat Adat untuk meresponnya. Masyarakat Adat bersama dengan AMAN pun melakukan penyiapan data sosial maupun spasial. Saat ini, telah dilakukan penyiapan data sosial maupun spasia Masyarakat Adat Pattiro Toa dan Kampala. Selain itu juga telah dilakukan penandatangan batas wilayah adat Pattiro Toa dan Kampala. "Semoga dokumen yang telah di serahkan kepada pemerintah segera diproses agar segera mendapat pengakuan," kata Solihin.

Ada pun pertemuan yang dilakukan saat ini, ujarnya, bertujuan untuk membangun kesepahaman para pihak untuk mempercepat implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai No. 1 tahun 2019 di berbagai wilayah, mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Pattiro Toa dan Kampala, menyampaikan dokumen Identifikasi Masyarakat Adat Pattiro Toa dan Kampala, dan menyusun rencana kerja pengawalan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Pattiro Toa dan Kampala.

Dokumen identifikasi diserahkan langsung oleh Masyarakat Adat Pattiro Toa dan Kampala kepada pemerintah daerah. Dokumen tersebut berisi format identifikasi yang dilengkapi dengan berita acara kesepakatan batas serta peta wilayah adat. "Saya berharap AMAN terus mendampingi sampai Masyarakat Adat Pattiro Toa dan Kampala diakui secara hukum," ujar Darma, perwakilan dari pihak Kecamatan Sinjai Barat.

Share this Post: