Sosialisasi Sekolah Adat AMAN Massenrempulu

Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN Massenrempulu menggelar sosialisasi pembentukan sekolah adat pada Jumat, 5 Juli 2024. Acara tersebut dilakukan di Rumah AMAN Massenrempulu, Wilayah Adat Bambapuang, Desa Mendatte, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. 

Sebanyak 23 komunitas adat seluruh Kabupaten Enrekang hadir dalam acara itu. Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Enrekang serta Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Enrekang. Selain itu Ketua PD AMAN Gowa Muhlis Paraja juga turut hadir. 

Sosialisasi pembentukan sekolah adat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat adat tentang pentingnya sekolah adat dalam melestarikan budaya dan nilai-nilai adat istiadat. Sekolah adat diharapkan dapat menjadi wadah bagi anak-anak adat untuk belajar tentang bahasa, budaya, dan tradisi leluhur mereka. 

Ali, Ketua AMAN Massenrempulu, menyampaikan bahwa sekolah adat merupakan salah satu hak dasar masyarakat adat yang harus diperjuangkan. "Untuk melestarikan budaya dan nilai-nilai adat istiadat," ujar Ali. 

Edy Wardoyo, narasumber dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Enrekang, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung pembentukan sekolah adat di Enrekang. "Pemerintah daerah siap membantu dalam hal penyediaan sarana dan prasarana, serta pembinaan tenaga pengajar," ujar Edy Wardoyo. 

Muhlis Paraja, selaku Ketua PD AMAN Gowa sekaligus narasumber, dalam paparannya menyampaikan materi tentang pentingnya peran sekolah adat dalam menjaga kelestarian budaya dan tradisi lokal. Sekolah adat bukan hanya sebagai tempat belajar formal, tetapi juga sebagai ruang untuk menumbuhkan nilai-nilai luhur adat istiadat dan jati diri bangsa. 

Sosialisasi ini diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Para peserta antusias mengikuti sosialisasi ini dan berharap agar sekolah adat dapat segera dibentuk di wilayah mereka masing-masing.

Share this Post: