Pengunjung Kedai Marra Harus Bayar Uang Retribusi Wisata

Pengunjung Kedai Marra, 1 Juli 2024, harus membayar Rp 10.000 per orang, uang retribusi wisata Negeri Berselimut Awan, Desa Batu Belerang, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Lokasi Kedai Marra berada di luar kawasan wisata Negeri Berselimut Awan.

Salah satu pengunjung Kedai Marra, Mahfud, mengatakan seharusnya pengunjung Kedai Marra tidak dikenakan retribusi masuk karena lokasi Kedai Marra berada di luar kawasan wisata Negeri Berselimut Awan.

Petugas retribusi meminta bicara dengan suara keras dan emosi, menurut kesaksian pengunjung.

Kepala Desa Batu Belerang, Ahmad P, yang juga pemilik obyek wisata Negeri Berselimut Awan, pernah mengatakan kepada petugasnya untuk pengunjung Kedai Marra tidak usah dimintai uang retribusi, kata Anas, pemilik Kedai Marra.

"Harapan saya semoga ke depan pengunjung Kedai Marra tidak dimintai lagu uang retribusi. Sudah banyak pengunjung Kedai yang mengeluh," kata pegawai Kedai Marra yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Share this Post: