SOSIALISASI PERDA PEMBANGUNAN DESA DI DESA LEPPANGENG SIDRAP
Sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap II tahun Anggaran 2023 digelar di Dusun 1 Bolapetti, Desa Leppangeng, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) pada Rabu, 2 Agustus 2023, pukul 11-12 WITA. Kegiatan yang diselenggarakan di rumah salah satu warga, Podding, ini untuk mensosialisasikan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Pembangunan Desa.
Sosialisasi dihadiri Wakil Ketua DPRD Kasman S.Hi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan, dan Perlindungan Anak H. Abbas Aras, SP, M.AP. Sosialisasi diikuti 216 warga, termasuk kepala dusun, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, serta anggota PKK.
Peraturan pembangunan desa bersifat wajib disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat memiliki pengetahuan tentang bagaimana pembangunan desa sesuai dengan peraturan. Pengetahuan masyarakat diperlukan karena pembangunan desa harus diawasi oleh masyarakat agar tepat sasaran.
"Ingat kepala desa itu mengelola anggaran yang sangat besar, jadi jangan sampai tidak tepat sasaran. Makanya masyarakat harus dilibatkan langsung dalam melakukan pengawasan sebisa mungkin. Masyarakat dapat hadir ketika Musyawarah Desa," ujar Abbas.
"Mari kita saling bekerjasama mengawal pembangunan desa yang ada di kabupaten Sidenreng Rappang, terkhusus Desa Leppangeng. Kami tidak bisa berbuat apa-apa tanpa bantuan dari masyarakat itu sendiri, sehingga kami mengajak untuk lebih berkomunikasi dengan baik terkait pembangunan-pembangunan desa," ujar Kasman.