Masyarakat Adat Dayak Bakati Subah Minta Bantuan Ombudsman RI

Masyarakat Adat Dayak Bakati Subah, meminta Ombudsman Republik Indonesia untuk membantu penyelesaian pengembalian lahan adat seluas 300 ha yang diambil menjadi lahan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Subah.

Lima wakil Masyarakat Adat Dayak Bakati Subah yang didampingi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar, AMAN Bengkayang, AMAN Sambas, LemBAH, LBH Angsana, Walhi Kalbar, dan Walhi Nasional, 17 Juni 2022, pukul 11.00-12.00 WIB, bertemu dengan Dadan S Suharmawijaya, Anggota Ombudsman RI, di Kantor Pusat Ombudsman RI. Dadan didampingi Fefa Bianca, Sekretaris, dan Dahlena, Kepala Keasistenan Utama 4.

Perwakilan masyarakat dan lembaga pendamping menyampaikan permohonan, aspirasi dan tuntutan kepada Ombudsman RI yaitu:

  1. Mengawasi dan mengkaji pelaksanaan Undang-Undang Ketransmigrasian di Kalimantan Barat, khususnya terkait masalah KTM Subah, di Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, yang terlantar dan memfasilitasi proses pengembalian tanah tapak KTM Subah seluas 300 ha kepada Masyarakat Adat Dayak Bakati Subah, khususnya Desa Balai Gemuruh, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat;
  2. Mengawasi pelayanan publik terkait UUPA, UU Transmigrasi, Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya terkait pemulihan dan pemenuhan hak warga transmigrasi yang belum mendapatkan lahan dan masih berkonflik dengan perusahaan di Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat;
  3. Mengawasi proses investigasi terkait kebijakan rencana transmigrasi baru khususnya di Kecamatan Subah (SK Menteri dan Perda KTM Subah), Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat;
  4. Mengawasi dan menginvestigasi dugaan mal-administrasi perizinan, HGU dan legalitas perkebunan kelapa sawit PT MISP II Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat yang mengalihfungsikan lahan dan areal transmigrasi yang ditetapkan oleh pemerintah, menjadi perkebunan kelapa sawit;
  5. Mengawasi upaya kolaborasi sinergis antar-kementerian, lembaga dan instansi pemerintah dalam mendorong penyelesaian konflik agraria terkait KTM Subah, HGU kelapa sawit dan pertambangan;
  6. Memastikan adanya sistem pengawasan yang mampu menjamin semua pihak – termasuk aparat keamanan negara (TNI dan Polri) maupun keamanan swasta - tidak mengkriminalisasi, mengintimidasi, mempersekusi dan mendiskriminasi secara fisik dan non-fisik terhadap petani, masyarakat adat, pejuang lingkungan dan HAM;
  7. Memastikan terwujudnya aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, bersih, terbuka serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam upaya percepatan penanganan dan penyelesaian masalah di atas. 

Lihat juga: 

Masyarakat Adat Bakati Subah Tuntut Pengembalian Lahan Adat dan 

Masyarakat Adat Dayak Bakati Subah Ajukan Pengaduan ke KLHK

Share this Post: