Masyarakat Adat Bakati Subah Tuntut Pengembalian Lahan Adat

Masyarakat Adat Dayak Bakati Subah, meminta bantuan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menyelesaikan pengembalian lahan adat seluas 300 ha yang diambil menjadi lahan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Subah. Lima wakil Masyarakat Adat Dayak Bakati, didampingi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar, AMAN Bengkayang, AMAN Sambas, LemBAH, LBH Angsana, Walhi Kalbar, dan Walhi Nasional, 14 Juni 2022, pukul 11.00-12.00 WIB, bertemu dengan Sahat Lumbanraja, Tenaga Ahli Deputi II KSP, di Gedung Bina Graha.

Dalam pertemuan selama satu jam itu, Joni (wakil Masyarakat Adat Bakati), Niko Ale (Walhi Kalbar), dan Norman Jiwan dari AMAN Bengkayang menyampaikan 9 permintaan yaitu:

1) Mendorong penyelesaian masalah KTM Subah dengan memfasilitasi proses pengembalian tanah tapak KTM seluas 300 ha kepada masyarakat.

2) Memantau upaya pemulihan dan pemenuhan hak warga transmigrasi yang belum mendapat lahan.

3) Mendorong dan memantau kementerian dan instansi pemerintah terkait dalam kaji ulang rencana transmigrasi baru kimsusnya di Kecamatan Subah (SK Menteri dan Perda KTM)

4) Mendorong kementerian dan instansi pemerintah terkait untuk mengkaji ulang HGU dan legalitas PT MISP (Mitra Inti Sejati Plantations) II Sabung

5) Mendorong Kementerian dan instansi pemerintah terkait untuk mengkaji ulang HGU dan legalitas PT MAS (Mitra Abadi Mas Sejahtera)

6) Mendorong Kementerian dan instansi pemerintah terkait untuk mengkaji ulang HGU dan legalitas PT PLD (Putra Lirik Domas)

7) Mendorong dan memantau sinergi dan kolaborasi kementerian, lembaga dan instansi pemerintah terkan dalam mendorong penyelesaian konflik agraria terkait KTM Subah, HGU kelapa sawit dan pertambangan

8) Memastikan adanya sinergi dan kerja sama kementerian, lembaga negara dan instansi pemerintah terkait, khususnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Kantor Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Komnas HAM, Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk memastikan dilaksanakannya butir-butir aspirasi dan tuntutan ini

9) Memastikan semua pihak agar menghentikan kriminalisasi terhadap petani, masyarakat adat, pejuang lingkungan dan HAM oleh aparat keamanan negara dan swasta.

KTM Subah mulai dibangun tahun 2009. Berdasarkan rencana, KTM Subah seharusnya menjadi kota mandiri dengan sarana publik seperti rumah sakit, jalan, termasuk warga transmigran. Masyarakat Adat Bakati sudah sukarela menyerahkan lahan adat seluas 300 ha untuk KTM Subah. Sejak tahun 2010 pembangunan KTM Subah terhenti. Kondisi KTM Subah saat ini hanya ada gerbang, tugu dan satu kantor.

 

Share this Post: