Masyarakat Adat Dayak Bakati Subah Ajukan Pengaduan ke KLHK
Masyarakat Adat Dayak Bakati Subah, 16 Juni 2022, mengajukan pengaduan kepada Kementerian Lingungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai ancaman kehancuran hutan oleh perkebunan sawit, tambang, program transmigrasi baru, pencemaran lingkungan di Kecamatan Subah.
Lima wakil Masyarakat Adat Dayak Bakati, didampingi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar, AMAN Bengkayang, AMAN Sambas, LemBAH, LBH Angsana, Walhi Kalbar, dan Sekretariat Nasional Walhi, bertemu dengan Supartono, Kasubdit Penerapan Sanksi Administrasi dan 3 staf Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ditjen Gakkum, KLHK, yaitu Eka Prasetyo, Farah dan Dian, di Gedung KLHK, 16 Juni 2022, pukul 15.00-16.00 WIB.
Dalam pertemuan itu wakil masyarakat adat dan lembaga pendamping menyampaikan laporan, aspirasi dan tuntutan kepada KLHK yaitu:
1. Mematuhi dan menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dengan menghentikan pemberian konsesi kehutanan dan rencana investasi baru yang mencaplok dan tumpang tindih dengan wilayah kelola rakyat termasuk hutan adat, tanah adat dan wilayah adat lainnya;
2. Menetapkan dan menjalankan kebijakan moratorium terhadap semua rencana pembangunan badan usaha milik negara dan swasta yang menyebabkan deforestasi dan mengancam hutan wilayah kelola rakyat, sumber penghidupan pengakuan dan keberlanjutan lingkungan hidup termasuk rencana program transmigrasi baru, pertambangan, infrastruktur dan lumbung pangan (food estates);
3. Memperkuat percepatan pengakuan dan perlindungan wilayah kelola rakyat melalui kolaborasi dan sinergi lintas kementerian dan lembaga melalui penegakan Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Ketransmigrasian di Kalimantan Barat dan khususnya terkait masalah transmigrasi baru, Kota Terpadu Mandiri Subah (KTM Subah, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas) dalam kawasan hutan, kawasan ekologi genting dan esensial lainnya;
4. Mengawasi dan menginvestigasi dugaan mal-administrasi perizinan, HGU dan legalitas perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan termasuk PT Mitra Intisejati Plantations II Sabung (PT MISP II), PT Putralirik Domas (PT PLD), dan PT Mitra Abadimas Sejahtera (PT MAS) di Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, dan Kalimantan Barat pada umumnya;
5. Menjalankan pengawasan bersinergi dan berkolaborasi antar-kementerian, lembaga dan instansi pemerintah terkait dalam mendorong penyelesaian konflik agraria dan kehutanan terkait status KTM Subah, HGU kelapa sawit, lumbung pangan (food estate), rencana program transmigrasi baru dan pertambangan;
6. Memastikan adanya sistem pengawasan yang mampu menjamin semua pihak termasuk KLHK agar tidak melakukan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, persekusi dan diskriminasi secara fisik dan non-fisik terhadap petani, masyarakat adat, pejuang lingkungan dan HAM termasuk oleh aparat keamanan negara (TNI/POLRI) dan swasta;
7. Memastikan terwujudnya aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, bersih, terbuka serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam upaya percepatan penanganan dan penyelesaian masalah di atas.