RDP ke-2 Komisi 1 DPRD Banggai untuk Kasus Tanah Rosdia

Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali menggelar sidang rapat dengar pendapat (RDP) untuk kasus tanah Rosdia Balahanti (64 tahun) yang diklaim oleh PT PAU (Panca Amara Utama) seluas sekitar 1 hektare (10 ribu meter persegi) pada Senin siang, 28 Maret 2022. 

RDP sengketa tanah Rosdia sebelumnya digelar pada Januari lalu.

RDP kemarin merekomendasikan agar Bupati Banggai agar bisa hadir dalam rapat RDP berikutnya, sebagai pemangku kebijakan di Banggai. Selain itu, Komisi 1 menunggu hasil komunikasi delegasi PT. PAU di Banggai yang diminta untuk melaporkan kasus tersebut kepada kantor pusat di Jakarta. */**

Share this Post: