DPRD Banggai Gelar RDP Soal Klaim Tanah Oleh PT PAU

Komisi I DPRD Banggai, Sulawesi Tengah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal keluhan warga Uso, Rosdia Balahanti (64 tahun), yang menyampaikan kebun keluarganya telah diklaim sepihak oleh PT Panca Amara Utama (PT PAU). RDP yang dipimpin Masnawati Muhammad itu dilakukan pada Rabu (5/1/2022).

PT. PAU adalah produsen amonia di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Pabriknya berada di Desa Uso, Kecamatan Batui.

Rosdia mengungkapkan, PT PAU baru membayar lahan 3,5 hektare dari luas keseluruhan sekitar 4,5 hektare. Sisa 1 hektare belum diselesaikan oleh perusahaan.

Sebelumnya, Rosdia masih bisa mengelola lahan yang tersisa I hektar tersebut. Namun saat ini dirinya sudah tidak di izinkan masuk karena sudah dipagar.

Dalam kesempatan yang sama, pihak PT PAU meminta agar DPRD bisa mengagendakan kembali pertemuan lanjutan, karena perusahaan masih mengumpulkan dokumen-dokumen sebelumnya pada waktu proses pembebasan lahan.

Anggota Komisi I, Bahtiar Pasman menjelaskan, persoalan ini harus segera disikapi oleh perusahan. Kalaupun nanti diagendakan kembali, maka pengacara dari pemilik lahan dan Notaris selaku pejabat, yang pada waktu itu sebagai saksi dalam transaksi jual beli lahan harus dihadirkan," ujarnya.

Share this Post: