Konsolidasi Masyarakat Adat Kande Api, Luwu
Masyarakat Adat Kande Api melakukan konsolidasi untuk mendorong Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat di Desa Rantai Damai, Kecamatan Walenrang Timur, kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Kegiatan dilaksanakan pada 16 Oktober 2021.
Konsolidasi dihadiri rumpun keluarga Masyarakat Adat Kande Api, Parengnge Kande Api Edy Lembangan, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu.
Seperti diketahui di Kabupaten Luwu sudah ada Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Luwu. Untuk mendapat SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, komunitas adat harus memenuhi syarat yang telah diatur dalam Perda No 7 Tahun 2018, dalam hal ini Dokumen Peta Wilayah Adat dan Profil Komunitas Adat.
Dalam Hal ini Komunitas Adat Kande Api bersama AMAN Tana Luwu telah melakukan pemetaan wilayah adat Kande Api secara partisipatif dan pengambilan profil Komunitas Adat Kande Api. Dokumen ini selanjutnya akan diserahkan kepada bupati untuk ditandatangani. Di sela kegiatan konsolidasi, Ketua BPH AMAN Tana Luwu mengatakan AMAN bersama Masyarakat Adat Kande Api siap mengawal dokumen-dokumen yang akan diserahkan kepada Bupati Luwu, sampai berhasil dikeluarkan SK Pengakuan dan Perlindungan Komunitas Adat Kande Api.*/**