AMAN Tana Luwu - DPRD Luwu Bahas Perda Masyarakat Adat
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tana Luwu bekerja sama dengan DPRD Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pembentukan Panita Masyarakat Hukum Adat di ruang musyawarah DPRD Kabupaten Luwu, Rabu, 28 Juli 2021. RDP yang dihadiri oleh DPRD Kab. Luwu, Asisten III Sekda Kab. Luwu, dan dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ini membahas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pangkuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.
Pimpinan RDP, Alam Tagan, mengatakan dalam amanat Perda Nomor 7 Tahun 2018 disebutkan Pemerintah Daerah mesti memperjelas status komunitas adat yang ada di Kabupaten Luwu dengan percepatan Pembentukan Perbub Masyarakat Hukum Adat, sehingga terbit SK pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. “Harus ada (yang) ditunjuk atau direkomendasi sebagai leading sector untuk bertanggung jawab menangani pembentukan Draft Panitia Masyarakat Hukum Adat (PMHA). Dan Asisten III mewakili Sekda untuk koordinasi ke Bupati agar ada restu dan ditunjuk leading sector untuk menangani pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat,” ujar Alam Tagan.
“Semua kegiatan yang menyangkut agenda untuk percepatan tentang PERDA ini nantinya menjadi bagian dari eksekutif," kata seorang anggota DPRD dalam RDP tersebut. "Maka komunikasinya nanti mesti ke eksekutif sebagai pihak pelaksana,” ujarnya.
RDP yang dihadiri Ketua BPH AMAN Tana Luwu, Bata Manurun, tersebut melahirkan 3 rekomendasi:
- DPRD akan menindaklanjuti PERDA agar dimasukan dalam rencana anggaran tahun 2021
- Asisten III Sekda melakukan rapat bersama dengan Bupati untuk penunjukan SKPD terkait yang dapat menangani pembentukan panitia Masyarakat Hukum Adat
- AMAN Tana Luwu akan melakukan pertemuan lanjutan dengan eksekutif dan SKPD terkait.*/**