Evaluasi RKPDesa 2021 dan Rencana RKPDesa 2022 Bantaeng

Rabu, 30 Juni 2021, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPPPA) melaksanakan evaluasi RKPDesa tahun anggaran 2021 dan persiapan penyusunan RKPDesa 2022. Kegiatan dilakukan di Ruang Pola Bupati Bantaeng. Sekretaris DPMDPPPA, Harmoni, yang memandu kegiatan ini menyampaikan bahwa pelembagaan akuntabilitas sosial, musyawarah, anak disabilitas dan lansia akan didorong bersama-sama dalam menyusun peraturan Bupati.

Dia menyampaikan, perencanaan pembangunan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 tahun 2014 disusun dalam dua tahapan, yaitu Rencanaan Pembangunan Jangka Menengah desa (RPJMDesa) dan Rencana Tahunan Pemerintah Desa. Karena itu dokumen perencanaan pembangunan desa harus disusun secara antisipatif, dengan melibatkan pemangku kepentingan yang ada di desa. Sehubungan hal tersebut, pemerintah kabupaten Bantaeng perlu untuk mendorong terwujunya desa yang inklusi melalui perencanaan pembangunan desa dengan mengedepankan prinsip akuntabel, efektif, efesien, responsif gender, dan inklusi.

Kegiatan ini dihadiri 6 perwakilan dari TA P3MD, dua dari PPPA, dua dari kelembagaan, dua dari jaringan disabilitas, dua dari YASMIB Sulawesi, satu dari Koalisi Perempuan Indonesia, delapan pendamping desa/perwakilan kecamatan, tiga perwakilan ABDESI, tiga perwakilan BPD, enam dari Bidang Pemerintahan Desa.*/**

Share this Post: