Petani Bulukumba Mengeluhkan Pembatasan Pupuk Subsidi

Petani dari Gabungan Kelompok Tani Desa Manjalling, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengeluhkan pembatasan pupuk bersubsidi. Rusman, salah seorang anggota kelompok, mengatakan pupuk yang diperoleh saat ini jumlahnya tak menentu. Padahal dia biasanya mendapatkan bantuan pupuk sebanyak 200 kilogram per hektare. Menurut Rusman, sejumlah petani di desanya mulai mencari pupuk dengan membeli dari daerah tetangga, antara lain Kabupaten Bantaeng, Jeneponto, dan Sinjai.

Rusman menyatakan syarat untuk mendapatkan pupuk bersubsidi kini juga bertambah. Para petani harus melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). Sebelumnya, para petani cukup mengajukan permintaan pupuk melalui rencana definitif kegiatan kelompok (RDKK) yang disampaikan pada forum rapat kelompok tani.

Share this Post: