BPD Desa Lumpangan - Bantaeng Rampungkan Tata Tertib BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lumpangan, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, berhasil membuat tata tertib BPD periode 2021-2027 di kantor BPD pada Hari Rabu 23 Juni 2021. Ketua BPD Lumpangan, Gustiawan, mengatakan tata tertib BPD ini sebagai pedoman untuk melaksanakan kerja-kerja BPD dan keharusan untuk menjalankan aturan yang harus dijalankan, sesuai turunan Peraturan Bupati no. 38 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 tahun 2016 tentang  fungsi dan tugas BPD. Peserta yang hadir berjumlah 9 anggota BPD.*/**

Share this Post: