Sosialisasi Perubahan Peraturan Pilkada Desa Bonto Cinde
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak (DPMD PPPA), Kabupaten Bantaeng, menyelenggarakan acara sosialisasi tentang pemilihan kepala desa berbasis elektronik, 18 Juni 2021, pukul 09.30 WITA di Desa Bonto Cinde, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan.
Tahun 2015 Desa Bonto Cinde untuk pertama kali melaksanakan pemilihan kepala desa berbasis elektronik. Tanggal 29 September 2021 Desa Bonto Cinde akan melaksanakan pemiliihan kepala desa berbasis elektronik untuk keduakalinya.
Pada tahun 2015 pemilihan kepala desa hanya di satu tempat pemungutan suara (TPS). Pemilihan kepala desa elektronik tahun ini akan ada empat TPS, satu TPS per dusun yaitu di Dusun Pundingin 1, Dusun Pundingin 2, Dusun Parigi dan Dusun Karangmaja.
Pelaksana Tugas Camat Bissappu, Poniman, membuka kegiatan sosialisasi itu. Setelah pembukaan, St. Ramlah, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas PMD PPPA.
Pemilihan kepala desa secara elektronik diatur dalam Peraturan Bupati Bantaeng No 25 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantaeng No 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang Berbasis Elektronik.
Selain penyelenggara, kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Desa dan perangkat desa Bonto Cinde, Ketua Badan Musyawaah Desa dan anggota, tokoh masyarakat Desa Bonto Cinde.