AMAN - Pemkab Luwu Utara Gelar FGD Panitia Masyarakat Hukum Adat

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Tana Luwu dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Luwu Utara, Sulawesi Selatan, melakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk memberikan masukan terhadap Draft SK Panitia Masyarakat Hukum Adat di aula Dinas Pendidikan pada Senin, 14 Juni 2021. Acara dihadiri dinas terkait, DPMD, DLH, Kabag Hukum, dan beberapa komunitas adat yang ada di Luwu Utara.

Berdasarkan mandat Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara No.2 Tahun 2020 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, pemerintah Kabupaten Luwu Utara berkewajiban membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi masyarakat adat sebelum ditetapkan oleh Bupati Luwu Utara melalui SK Penetapan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

Menurut Bata Manurun, Ketua BPH AMAN Tana Luwu, pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat yang dimandatkan oleh Perda No. 2 Tahun 2020 adalah untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi. AMAN Tana Luwu sudah menyerahkan data profil 14 komunitas adat di Rongkong ke DPMD sebagai tindak lanjut untuk mendorong SK Penetapan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Rongkong dan komunitas adat lainnya yang ada di Kabupaten Luwu Utara.

"Target AMAN adalah bagaimana agar ada SK Pengakuan untuk Masyarakat Adat khususnya di Rongkong. Dan mendorong SK Hutan Adat dan dilanjutkan komunitas adat yang siap dengan profil dan peta wilayah adat," ujar Bata.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Misbah, pihaknya dalam hal ini sebagai Leading Sector untuk mengawal Draft SK Panitia Masyarakat Hukum Adat sampai terbitnya SK pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang ada di Luwu Utara.

Setelah pertemuan, pengurus AMAN Tana Luwu melakukan konsultasi dengan Kabag Hukum/Sekda Luwu Utara, Mulawarman A. Rasyid. Dia mengaku menyambut adanya tindak lanjut dari Perda no.2 tahun 2020 tentang pegakuan Masyarakat Hukum Adat di Luwu Utara. */**

Share this Post: