Luwu Utara Rampungkan Batas 48 Desa dan 1 Kelurahan

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menggelar rapat koordinasi terkait penetapan tapal batas desa dan persiapan pemetaan parsitipatif desa. Rapat tersebut digelar di ruang rapat wakil bupati Luwu Utara pada Kamis, 23 Maret 2021. 

Kepala Bappeda Luwu Utara Rusdi Rasyid mengatakan penetapan batas desa dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. "Pemetaan partisipatif tapal batas desa sudah kami lakukan sejak 2018 hingga 2020," tuturnya. 

Program tersebut, tutur Rusdi, dilakukan dengan bekerja sama dengan sejumlah lembaga seperti Perkumpulan Wahana Lingkungan Lestari Celebes Area (Wallacea) Palopo, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP). Hasilnya, akhir 2020, sebanyak 48 desa dan 1 kelurahan di Kecamatan Malangke, Sukamaju, Sukamaju Selatan, dan Bone-bone telah memiliki batas desa. 

Pada rapat hari ini, Rusdi melanjutkan, juga membahas evaluasi terkait hambatan penerapan pemetaan batas desa di lima kecamatan lain seperti Malangke Barat, Mappedeceng, Masamba, Baebunta, dan Baebunta Selatan. Program tersebut juga bertujuan untuk mendukung tercapainya kebijakan satu peta yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo serta menghubungkan seluruh wilayah Luwu Utara. 

Rusdi berharap tim gugus tugas reforma agraria dan penetapan tapal batas desa Luwu Utara bisa bersinergi. Selain itu, camat dan kepala desa juga harus melibatkan masyarakat dalam pemetaan batas desa. 

Kepala Bagian Pemerintahan Luwu Utara Akram Reza menargetkan pemetaan batas desa di lima kecamatan lainnya bisa segera dirampungkan. "Ditambah 3 desa lain di Kecamatan Rampi," ujarnya.

Share this Post: